seiring dengan perkembangan zaman teknologi telepon mengalami perkembangan yang pesat mengingan dulu telepon sangat jarang dimiliki orang tapi sekarang dukun aja bisa nelpon ma peliharaan nya :D
oke bukan dukun yang akan kita bahas sekarang melainkan kita akan membahas VoIP......
apa itu VoIp ???
VoIP merupakan teknologi telpon yang menggunakan koneksi internet atau jaringan komputer protokol TCP/IP singkatnya nelpon pake internet :P
tokoh diindonesia yang sering memberikan seminar dan workshop tentang voip adalah bapa Onno.W.Purbo bapak IT indonesia. Beliau punya websever untuk voip yaitu voip rakyat tapi sayang sekarang sudah tidak aktif lagi sebagai server voip. Voip ada yang legal maupun ilegal, yang legal harus mendapat persetujuan dari mentri tapi ada sebagian besar orang yang membangun voip tanpa ijin legalitas dari mentri.
Hukum yang mendasari jasa Internet Telepon adalah Pasal 60 dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, yang bunyinya,
“Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan internet
teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi”.
Sementara Pasal 46 dari KM 21 Tahun 2001 pada dasarnya menjelaskan berbagai
layanan multimedia, yang jelasnya adalah,
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Pasal 46
(1)Penyelenggaraan jasa multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
terdiri atas:
a.jasa televisi berbayar;
b.jasa akses internet (intemet service provider);
c.jasa interkoneksi internet (NAP);
d.jasa internet teleponi untuk keperluan publik;
e.jasa wireless access protocol (WAP);
f.jasa portal;
g.jasa small office home office (SOHO);
h.jasa transaksi on-line;
i.jasa aplikasi packet-switched selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e , f, g dan huruf h.
(2)Penyelenggaraan jasa multimedia selain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.